Sejarah Dana Pensiun

Dana Pensiun

Adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, termasuk yang menjalankan seluruh kegiatan usahanya bedasarkan prinsip Syarian. (UU No. 11/1992, PP No. 76/1992)

Dana Pensiun Karyawan Semen Baturaja Adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Dengan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)

Dasar Pembentukan :

1. Surat Keputusan Direksi PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk Nomor : PH.011.04/004/1999, tanggal 03 Mei 1999 telah ditetapkan Peraturan Dana Pensiun Karyawan Semen Baturaja.

2. Bahwa Peraturan Dana Pensiun (PDP) dari Dana Pensiun Karyawan Semen Baturaja tersebut diatas telah mendapat Persetujuan dan PEngesahan Oleh Menteri Keuangan RI dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : KEP-400/KM.17/1999, tanggal 15 Nopember 1999

Peraturan Dana Pensiun terakhir diperbaharui melalui Keputusan Direksi PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk Nomor : PH.01.04/0015/2025 tanggal 26 Oktober 2025 yang telah disahkan oleh Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/PD.02/2026 tanggal 22 Januari 2026. Serta telah disiarkan di Berita Negara R.I. Tanggal 27 Januari 2026 No. 8 Pengumuman dalam Berita Negara R.I. Sesuai dengan ketentuan pasal 139 ayat (6) Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Hubungi Kami

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masa depan anda, silahkan hubungi kami untuk pertanyaan terkait kepesertaan atau operasional lainnya tentang Dana Pensiun Semenbaturaja